
Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, waktu penyelesaian pembuatan berbagai kebutuhan administrasi, mengajukan keluhan dan melakukan pengawasan. Dalam hal ini masyarakat harus mengetahui serta memahami isi yang tertuang dalam maklumat pelayanan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan apabila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya. Maklumat pelayanan juga merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun kalimat Maklumat Pelayanan yang berbunyi :
"DENGAN INI KAMI DATUK RIO DAN PERANGKAT DESA TIRTA MULYA KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO PROPINSI JAMBI BERKOMITMEN UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN,APABILA TIDAK MENEPATI JANJIATAU TERJADI PENYIMPANGAN, KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU"

